Friday, March 14, 2008

Berapa Gaji Para Pemimpin

Siaran Pers Mengenai Pemberitaan soal Kenaikan Gaji
Presiden dan Dana Khusus/Operasional Presiden

Menanggapi pemberitaan mengenai kenaikan gaji Presiden
dan dana khusus operasional/ taktis Presiden
sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Harian Rakyat
Merdeka tanggal 31 Desember 2005 dan 1 Januari 2006,
Harian Kompas tanggal 31 Desember 2005, serta Harian
Jakarta Post tanggal 31 Desember 2005, maka perlu kami
jelaskan sebagai berikut:

1. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa TIDAK ADA
KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/ TAKTIS PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006, sebagaimana yang
dilansir oleh beberapa media.

2. Keputusan untuk tidak menaikkan gaji dan tunjangan
Presiden dan Wakil Presiden serta dana khusus
operasional/ taktis Presiden dan Wakil Presiden untuk
tahun 2006 telah ditegaskan berkali-kali oleh Presiden
kepada publik maupun dalam berbagai kesempatan, dan
juga dalam sidang kabinet paripurna. Bahkan Juru
Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng telah pula
mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 28 Oktober yang
isinya pada butir 2 (e) dan (f) dengan jelas
menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan
Presiden dalam APBN 2006 dan tidak ada pula kenaikan
Dana Khusus Operasional/ Taktis Presiden, yaitu Rp.24
milyar setahun.

3. Adanya beberapa media yang memberitakan seolah-olah
gaji Presiden dan Wakil Presiden akan naik, mungkin
disebabkan oleh adanya kenaikan dalam mata anggaran
untuk gaji Presiden dan Wakil Presiden dalam APBN 2006
yang telah disahkan oleh DPR. Kenaikan anggaran dalam
APBN 2006 inilah yang kemudian ditindaklanjuti melalui
surat dari Departemen Keuangan yang ditandatangani
oleh Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan No.
S-3327/AP/2005 kepada para Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian
Negara/Lembaga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
program aplikasi pengisian RKA-KL 2006 oleh Kepala
Rumah Tangga Kepresidenan. Dalam RKA-KL itu terdapat
perkiraan kenaikan gaji Presiden RI. sebesar 10% dari
gaji pokok yang merupakan penyediaan yang telah
dirancang oleh Departemen Keuangan RI.

4. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima
laporan tentang perkiraan kenaikan gaji Presiden
sebesar 10% dari gaji pokok tersebut, dengan tegas dan
konsisten, Presiden tetap menyatakan bahwa TIDAK ADA
KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/ TAKTIS PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006. Walaupun dalam
APBN 2006 yang disahkan oleh DPR telah dialokasikan
kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden, tetapi
Presiden telah membuat keputusan bahwa TIDAK ADA
KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN.

5. Meskipun kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden
telah ditetapkan dalam pagu anggaran pada APBN 2006,
tetapi realisasi gaji Presiden dan Wakil Presiden
tidak harus mencapai pagu anggaran APBN 2006, bahkan
bisa lebih kecil dari pagu yang telah ditetapkan.
Sekali lagi Presiden menyatakan tidak akan menaikkan
besaran gaji dan tunjangan pada tahun 2006.

6. Apabila gaji Presiden dan Wakil Presiden akan
dinaikkan, maka harus diterbitkan Peraturan Pemerintah
yang mengatur kenaikan tersebut beserta rinciannya.
Sebaliknya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden. yang
menegaskan bahwa gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil
Presiden tidak dinaikkan.

7. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden akan
tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang
diterima sebelumnya yaitu sebesar Rp.62.497.800, - dan
Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670, -. Besaran gaji
Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama
dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak
tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH.
Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri,
sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan
PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001.

8. Adapun mengenai dana khusus operasional/ taktis
Presiden dan Wakil Presiden sejumlah Rp.2milyar/bulan
dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1milyar/bulan, bukanlah
merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan
Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang
secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.

9. Dana khusus operasional/ dana taktis Presiden dan
Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang
dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain:
memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui
mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut
bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan
penggunaannya dipertanggungjawabk an sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku.

10. Besaran dana khusus operasional/ taktis
Kepresidenan sejumlah Rp.2milyar sebulan (Rp.24milyar
setahun) tidak mengalami kenaikan dalam APBN 2006 dan
tetap sama besarannya sejak tahun 2003, yaitu sejak
masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

11. Sungguh merupakan fitnah yang keji, jika Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dituduh telah melakukan
kebohongan publik sebagaimana ditulis oleh salah satu
media yang terbit tanggal 1 Januari 2006. Selama ini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selalu konsisten
dengan pernyataannya bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN
TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA
KHUSUS OPERASIONAL/ TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNTUK TAHUN 2006.

Jakarta, 1 Januari 2006

Andi A. Mallarangeng
Juru Bicara Kepresidenan

Posted by gindhox at 04:58:24
Comments

Leave a Reply